Tugas dan Fungsi

Rincian Tugas Ketua LPM dan Divisi-divisi Terkait:

1. Tugas Ketua LPM:

  • Kepemimpinan:
    • Memberikan kepemimpinan strategis untuk seluruh LPM.
    • Menyusun dan mengkomunikasikan visi serta arah strategis LPM.
  • Koordinasi Divisi:
    • Mengkoordinasikan kerja sama antar divisi LPM.
    • Memastikan kolaborasi yang efektif untuk mencapai tujuan penjaminan mutu.
  • Hubungan Eksternal:
    • Mewakili LPM dalam pertemuan eksternal dan forum-forum terkait mutu.
    • Membangun hubungan dengan lembaga-lembaga eksternal yang terkait dengan penjaminan mutu.

2. Ketua Divisi Pengembangan Standar Mutu:

  • Pengembangan Standar:
    • Mengidentifikasi dan mengembangkan standar mutu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
    • Memastikan pemahaman dan implementasi standar mutu di seluruh organisasi.
  • Pelatihan dan Edukasi:
    • Mengorganisir program pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang standar mutu.
    • Memfasilitasi pendidikan dan kesadaran mutu di seluruh organisasi.
  • Pemantauan Kinerja:
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan pemantauan.

3. Ketua Divisi Audit Mutu Internal dan Sistem Informasi:

  • Audit Internal:
    • Mengelola program audit mutu internal.
    • Mengidentifikasi dan mengatasi ketidaksesuaian atau pelanggaran standar mutu.
  • Manajemen Sistem Informasi:
    • Menjaga dan meningkatkan sistem informasi yang terkait dengan penjaminan mutu.
    • Memastikan keamanan dan ketersediaan data.
  • Perbaikan Berkelanjutan:
    • Mengelola proses perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil audit.
    • Mendorong penerapan tindakan perbaikan di seluruh organisasi.

4. Ketua Divisi Akreditasi Program Studi dan Institusi:

  • Sertifikasi dan Akreditasi:
    • Mengelola proses sertifikasi dan akreditasi program studi dan institusi.
    • Menyusun pedoman dan prosedur untuk memenuhi persyaratan sertifikasi atau akreditasi.
  • Komunikasi dan Kolaborasi:
    • Berkomunikasi dengan program studi dan institusi terkait persyaratan akreditasi.
    • Berkolaborasi dengan lembaga akreditasi atau otoritas pengawas.
  • Pemantauan dan Evaluasi:
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja program studi dan institusi yang diakreditasi.
    • Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi perbaikan.